(123) JARGON PG
Opini Minggu Siang Amroeh Adiwijaya (merespons postingan Link 1 di bawah dari mas Timbul Basuki di satu WAG alumni UI). -------------------- "SADARLAH WAHAI PANJI GUMILANG" Link 1: https://lognews.co.id/component/content/article/9-artikel/5324-pendidikan-universal-yang-membumi-menenun-toleransi-dari-rumah-hingga-benua?Itemid=554 Link 2: https://amroehadiwijaya.blogspot.com/2025/06/117.html Link 3: https://amroehadiwijaya.blogspot.com/2025/06/116_11.html Setiap organisasi dan lembaga apa pun termasuk Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaitun, sah untuk memiliki moto dan jargon sebagai pedoman ke mana suatu lembaga akan mengarah dan menuju. Menurut kamus tata bahasa Indonesia, jargon dan moto (tidak motto) memiliki tujuan berbeda. Moto merupakan ungkapan yang mengandung makna mendalam dan mewakili nilai, tujuan, atau prinsip. Sedangkan jargon adalah kosakata khusus yang digunakan oleh kelompok atau profesi tertentu untuk merujuk pada hal-hal yang spesifik dalam kelompok ...