PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH

PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH

Saya jadi ingat kejadian tahun 2003, kasus serupa (pungutan liar) yang terjadi di SDN sebuah desa di Gresik, tempat dua anak saya bersekolah.

Dasar "aktivis" sejak di kampus, maka atas pengaduan beberapa wali murid yang dirugikan, dan atas permintaan banyak wali murid, saya bersedia untuk mengkoordinir memprotes ke pihak sekolah, yang tentu dilalui dengan beberapa kali pertemuan di internal kami yang berjumlah puluhan.

Pada pertemuan kami dengan pihak sekolah, Dewan pendidikan, kepala dinas pendidikan kecamatan dan kabupaten, dan Bupati terungkap bahwa sumber utama keruwetan (pungutan liar) pada umumnya di mana-mana adalah Komite Sekolah (KS), lembaga resmi yang biasanya diisi oleh oknum oknum-tokoh wali murid yang nyambi mencari kentungan pribadi, dan beroperasi dengan mengupah korak/preman bajingan sebagai backing (ketua KS mengajak ikut pada pertemuan besar gabungan yang diselenggarakan oleh kepala Diknas kabupaten).

Apakah oknum kepala sekolah juga kebagian uang? Iya!

Kasus terpecahkan setelah viral di koran-koran, sampai-sampai Gubernur Jawa Timur turun tangan dan memerintahkan BUPATI Gresik untuk menangani, lalu memutuskan:
- Pungutan uang dibatalkan
- KS di SD anak saya dibubarkan
- Kepada sekolah dan beberapa guru dimutasi
- KS di seluruh kabupaten dilarang campur tangan dalam menarik uang kepada wali murid.

Alhamdulillah.
-------------
Sebagai alumni kampus manapun kudune tidak berfikir yang "wah" semata, tapi juga tidak tinggal diam pada kasus-kasus terdekat di sekitar kita, meski kelihatan remeh & kecil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-BOOK BLOG AMROEH ADIWIJAYA

🔵 SOFIAN EFFENDI

D