** MARIO DANDY
PENEGAKAN
HUKUM & POWER
(Kasus Mario vs David)
Oleh: Amroeh Adiwijaya (*)
Dari sisi penegakan hukum di Indonesia terkhusus pemberantasan korupsi, kasus Mario: Mario Dandy Satriyo (20) penganiaya David: Christalino David Ozora (17), utamanya bagi yang menggelorakan "gunakan sistem" menunjukkan sisi gelap luar biasa.
Karena orang tua David, Jonathan Latumahina pengurus pusat GP.Ansor (Banser) yang memiliki hubungan dekat dengan Yaqult Cholil Qoumas, Ketua umum Banser, Menteri agama, lalu dikaitkan pula bahwa Jonathan yang Muallaf dan bertato (segala) maka kasus itu bergulir hebat dan beberapa pejabat pun bermunculan seolah setor muka.
Tak biasa kasus diusut secepat kilat, merembet pada pencopotan (mengundurkan diri?) ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo (alumni FISIP.UI 2002?) dari posisi kepala bagian umum di kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II oleh Menteri keuangan Sri Mulyani, dan menembus pada pengusutan harta kekayaan atau terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.
Kembali pada penggetol "utamakan sistem" di atas, ringkas: Fakta, pada kasus David, memberantas korupsi bisa dilakukan dengan "power".
Lalu mengapa presiden Jokowi tidak melaksanakan memberantas korupsi dengan menggunakan power seperti yang digaungkan Gerakan Anti KKN Alumni UI (GA-KKN-AUI) yang bervisi-misi, "Hanya presiden yang progresif revolusioner yang mampu mengganyang tuntas KKN"?
Bukankah pendukung Jokowi yang seabrek, dan organisasi masa lain yang begitu marak termasuk Banser, juga mungkin ex FPI (why Not?), dapat digunakan sebagai dukungan power?
Maka wahai pengutama "gunakan sistem", ketahuilah bahwa sistem penegakan hukum pemberantasan KKN di negeri ini masih sangat jauh panggang dari api, dan untuk mencapainya harus dengan power.
Jangan harap sistem dapat berjalan apalagi dengan "alon-alon asal kelakon" karena mayoritas mutlak aparatur negara bermental seperti narasi stiker-stiker GA-KKN-AUI: Mbelgedes, Kuk Geruk thok, Mumed, Ambyar, juga Hahanya Nunung, dan lain-lain (terlampir di bawah).
Penggunaan power, termasuk menerapkan Machiavellist tipis-tipis pun sah.
Gresik, Sabtu siang
25 Februari 2023.
amroehadiwijaya@gmail.com
(*) Koordinator umum GA-KKN-AUI.
Komentar
Posting Komentar