RESUME Tragedi TM Dan Liku-liku Perjuangannya

RESUME Tragedi Togap Marpaung Di BAPETEN RI Dan Liku-liku Perjuangannya

---------------------------------------

Oleh: Amroeh Adiwijaya (*)


(A)

Pengantar:

Togap Marpaung (disingkat TM) adalah:

1.   PNS/ASN senior Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Jakarta.

2.   Pelapor tindak pidana korupsi dan kasus perizinan di BAPETEN.

3.   Alumni F.MIPA Universitas Indonesia

4.   Sekretaris Gerakan Anti KKN Alumni Universitas Indonesia (GAKKNAUI).

Yang dilakukan TM adalah; Melawan tindakan korupsi di kantornya dengan langkah sebagai Pelapor korupsi; Whistleblower dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sejak Tahun Anggaran 2013 di BAPETEN secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan sesuai perundang-undangan yang ada (ditambah) sesuai amanat Pasal 14 PP No. 43 Tahun 2018.

NB: Peraturan Whistleblower, di BAPATEN resmi diterbitkan  Desember 2015, dan di tiap Kementerian dan Non kementerian ditegaskan, pelapor/whistleblower wajib dilindungi, tidak boleh karier PNS dijegal.

Dari tindakan TM, kerugian negara sudah dikembalikan sebagian, sekitar 2 miliar rupiah” dan “1 triliun rupiah sudah dicegah.”

Atas langkah TM di atas: Kepala BAPETEN dan Jajarannya melakukan kejahatan birokrasi terhadap TM dengan penjegalan karir hingga dipaksa pensiun dengan perjalanan yang sistemik, terstruktur dan masif, sebagai berikut:

1.   Tidak lulus uji kompetensi pertama, 18 Agustus 2015

2.   Tidak lulus uji kompetensi kedua, 2 Maret 2016

3.   Tidak lulus uji kompetensi ketiga, 22 Agustus 2016

4.   Penurunan Pangkat dan Golongan, 22 Desember 2016

5.   Tidak diberi kesempatan uji kompetensi tahun 2017

6.   Tidak lulus uji kompetensi keempat, 19 Maret 2018

7.   Dipaksa pensiun usia 60 tahun, 1 Juli 2018, seharusnya 1 Juli 2023.

Betapa sadisnya perbuatan kejahatan birokrasi yang dialami TM. Bukan sekedar nomor 1-7 yang mulai dari tahun 2013-2018 di atas. melainkan ada puluhan perbuatan sewenang-wenang yang dialami TM.

Bagi TM: Kejahatan birokrasi dilakukan pejabat terkait yang direstui Kepala BAPETEN merupakan perbuatan melawan hukum Perdata dan Pidana.

Maka TM berjuang selama 10 tahun namun belum membuahkan keadilan itu, otomatis TM mengalami kerugian materil imateril, dan keluarga pun ikut menderita.


(B)

Langkah-langkah TM

Dalam mendapatkan keadilan:

Dengan mendapat dukungan antara lain dari

-      Tim pengacara

-      Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Lulusan Univerisitas Indonesia (ILUNI UI)

-      Gerakan Anti KKN Alumni Universitas Indonesia (GAKKNAUI)

-      Pers/media

-      MAKI, ICW dan lain-lain

TM menempuh jalan berliku sebagai berikut :

(1)

BAPETEN. TM mematuhi mekanisme pelaporan yang harus terlebih dahulu melalui Kepala Inspektorat dngan mengirim 4 surat. namun tidak ada tanggapan yang baik, malah dituding fitnah.

Surat-surat dikirim TM kepada Kepala Inspektorat BAPETEN sebagai pelapor tindak pidana, masing-masing:

a.   Tanggal 6 November 2017.

b.   Tanggal 13 Desember 2017

c.   Tanggal 8 Februari 2018.

d.   Tanggal 13 April 2018.


(2)

KPK. TM melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masing-masing:

a.   Berupa surat terkait koordinasi dan supersi pertama ditujukan kepada Togap Marpaung sebagai pelapor

b.   Laporan tindak pidana korupsi, tanggal 17 Februari 2016.

c.   Surat terkait koordinasi dan supervisi kedua ditujukan kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi, tanggal 16 Januari 2019.

Tanggal 25 April 2024 TM  (hanya) mendapat surat dari Dewan Pengawas KPK Ucapan terima kasih dan apresiasi,

 

(3)

LPSK. Meski kata polisi Polda Meto Jaya, “memangnya ada ancaman apa dan dari pihak mana?” namun TM tetap mengajukan perlindungan hukum (dan mendapatkan) kepada/dari  Lembaga Perlindungan Saksi  dan Korban (LPSK), masing-masing:

a.   Tanggal 7 Oktober 2015.

b.   Tanggal 16 Juni 2016.

c.   Tanggal 22 Juni 2018.

d.   Tanggal 10 Agustus 2023.


(4)

PRESIDEN. Tanggal 14 Januari 2016, TM berkirim surat untuk mengadukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara atas nama Presiden RI dengan hasil: Tidak ada respons.


(5)

BPKP. TM mengadukan sebanyak 3 kali kepada Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masing-masing:

a.   Tanggal 25 Maret 2019.

b.   Tanggal 18 Juni 2019.

c.   Tanggal 26 Juni 2024.(


6)

KEPOLISIAN. TM pun melaporkan kepada Kepolisian:

-      6.1. Laporan dugaan tipikor ke Bareskrim Polri, 16 Sept 2014 karena Pimpinan dan Inspektorat  Bapeten tidak memperdulikan pengaduan TM dkk, malah dituding fitnah.

-      6.2. Menyampaikan berkas laporan ke Bareskrim Polri, tanggal 19 September 2014. Berkas dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat sesuai surat Nomor: B/3993/II/RES7.4/2019/Ditresrimum, tanggal 28 Februari 2019. Perkara dihentikan dengan rasa sangat kecewa karena bukti lengkap dan valid.

-      6.3. Dugaan Pidana Fitnah dan atau Pencemaran Nama Baik (pertama) tertanggal 08 Maret 2019. Berkas dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur sesuai surat Nomor: B/4629/III/RES 7.4/2019, tanggal 14 Maret 2019. Perkara dihentikan dengan rasa kecewa karena bukti dari TM lengkap dan valid.

-      6.4. Dugaan Pidana Fitnah dan atau Pencemaran Nama Baik (kedua) tanggal 09 November 2020. Berkas dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur, surat Nomor: B/19728/XI/RES 7.4/2020/Dit.Reskrimum, tanggal 12 November 2020. Perkara dihentikan dengan rasa kecewa karena bukti lengkap dan valid.

-     6.5. Tanggal 13 Maret 2020, pertama kali ke Bareskrim Polri untuk berkonsultasi sehubungan dengan rencana membuat laporan dugaan tindak pidana penggunaan 2 (dua) unit sumber radiasi sinar-X milik BAPETEN. Tanggal 16 Maret 2020, datang yang kedua, Tanggal 28 Februari 2023, datang lagi menanyakan langsung ke Dittipidter Bareskrim, info diterima bahwa “henti lidik (bukan merupakan TP).” Maksudnya adalah penyelidikan dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana. Keputusan yang sewenang-wenang.

 -     6.6. Dugaan Pidana Pemalsuan Objek laporan sebagai bukti utama kepada Dit.Reskrimum Polda MJ adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor: 138/G/IX/PTUN-JKT tanggal 2 Oktober 2018. Dalil Pasal 263.

-     6.7. Dugaan Pidana Pelaggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Dasar pengaduan ke Yanmas Polda Metro Jaya adalah Putusan Mediasi Komisi Informasi Pusat (KPI) Nomor: 047/IX/KIP-PS-A-M/2019, tanggal 30 Juli 2021 yang bersifat final dan mengikat. Dugaan pengurangan link rekaman.

-     6.8 Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, dengan hasil nihil.

 

-      6.9. Dugaan Pidana Fitnah dan atau Pencemaran Nama Baik tertanggal 08 Maret 2019. Berkas dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur sesuai surat Nomor: B/4629/III/RES 7.4/2019, tanggal 14 Maret 2019. Perkara dihentikan dengan rasa kecewa karena bukti dari TM lengkap dan valid.

 

(7)

LBP. TM membuat surat terbuka dengan materi: Permohonan tulus dari lubuk hati paling dalam kepada Bapak

Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Ungkapan TM: Kasihanilah saya agar penjegalan karir PNS dapat diselesaikan sesuai dengan wewenang Bapak Presiden yang wajib memberikan perlindungan hukum kepada pelapor tindak pidana korupsi.

 

(8)

PTUN :

8.1. Tiga (3) kali menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (2017, 2018 dan 2019) dalam hal:

a.   Tidak lulus uju kompensi 4 kali dalam 4 tahun: 2015 satu kali, 2016 dua kali, 2017 tidak diberi ujian dan 2018 satu kali.

b.   Pangkat dan golongan diturunkan tahun 2016.

c.   Dipaksa pensiun 1 Juli 2018 seharusnya 1 Juli 2023 sesuai bukti di PTUN.

 

8.2.  Dalam hal Admisitratif: 3 (tiga) menjadi 4 (empat) penguji

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor: 138/G/IX/PTUN-JKT tanggal 2 Oktober 2021.

 

(9)

MAHKAMAH AGUNG: TM mengajukan permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Registrasi permohonan di Mahkamah Agung 5 September 2023 mengenai:

a.   Perpres No. 102 Tahun 2020 a quo tidak bergaung.

b.   Uji materiil supaya pencegahan korupsi hasilnya maksimal dengan mengoptimalkan peran pelapor perorangan atau kelompok masyarakat dsb.

c.   Legal standing: perlindungan whistleblower 3 kali dari LPSK dan kata pengantar buku pertama ditulis Ketua LPSK.

d.   Whistleblower Gugat Perdata Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum Presiden RI.

 

(10)

KIP. Tiga (3) kali sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP).

10.1. Dugaan Pidana Pelaggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE

Dasar mengadu: Sama dengan ke Yanmas Polda Metro Jaya adalah Putusan Mediasi Komisi Informasi Pusat Nomor: 047/IX/KIP-PS-A-M/2019, tanggal 30 Juli 2021 yang bersifat final dan mengikat. Dugaan pengurangan link rekaman.

10.2. Video uji kompetensi ke-4 yang menjadi milik Pemohon sesuai putusan KIP yang bersifat final dan mengikat tanggal 30 Juli 2020 dikurangi secara sengaja oleh termohon, pihak BAPETEN diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

10.3. Niat jahat termohon perbuatan melawan hukum, 3 penguji menjadi 4 penilai sesuai bukti di PTUN.

Catatan:

Saat tulisan ini selesai dibuat, proses point ke 10 ini (terkhusus 10.2) yang akan dijalani TM.


(C)

Penutup 

1.   Semua kejadian sesuai narasi di atas dan selanjutnya, telah dicatat lengkap dan rapi oleh TM dan diwujudkan dalam 11 buku.

2.   Upaya TM yang tak kenal lelah selama 10 tahun dalam mencari keadilan itui patut kita puji.

3.   Mohon doa segenap kita semoga tragedi TM ini segera berakhir di mana TM mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.


Gresik, Minggu 25 Agustus 2024

(*)

Penulis/penyelaras tulisan adalah Koordinator umum GAKKNAUI

amroehadiwijaya@gmail.com

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-BOOK BLOG AMROEH ADIWIJAYA

* "AGAMAMU APA?" Amroeh Adiwijaya

(124) SOFIAN EFFENDI