PROFIL DH IKKAD



DIVISI HUKUM
IKATAN KELUARGA
KYAI ABDUL DJABBAR
(DH IKKAD)

Sekretariat:
Surya Citra Residence L-10 Tropodo Waru Sidoarjo Jawa Timur.


DAFTAR ISI:

1) MAKLUMAT
2) Tata tertib DH
3) Struktur Pengurus DH
4) Peresmian berdirinya DH
5) Sejarah terbentuknya DH
6) Flyer/banner untuk promosi DH
     kepada seluruh anggota IKKAD
     (+ 1 Foto dokumentasi)

LAMPIRAN-LAMPIRAN:
a) AD-ART IKKAD
b) BUKU SAKU PP
     IKKAD Tahun 2024
c) Tata Tertib tentang "Dana"
     di IKKAD                            
d) Kumpulan opini Amroeh
     (anggota DH dan Ketua I PP
     IKKAD) dalam rangka untuk
     membantu pengurus DH
     memasyarakatkan DH kepada
     warga IKKAD

KURATOR
(1)
MAKLUMAT

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum WW.
Yth. Segenap anggota IKKAD.

Dengan telah resmi berdirinya DH IKKAD, bersama ini kami menyampaikan maklumat sebagai berikut:
1. Kami bersedia untuk menerima pengaduan yang berkenaan dengan permasalahan hukum dari anggota IKKAD, kemudian kami bersedia untuk memberikan bantuan berupa solusi, pemecahan dan advocasi di bidang hukum.
2. Pengaduan dapat ditujukan kepada:

-- Descha Govindha F (advokat) No HP/WA: 0813-3332-0150, dan atau
-- Farida (Advocat) No HP/WA: 0858-5070-0610

Demikian hal ini kami sampaikan, semoga amal dan upaya ini bermanfaat dan mendapatkan Ridha ALLAH SWT, aamiin YRA.

Wassalamu'alaikum WW.
Sidoarjo, 1 September 2025

Hormat kami,
Tertanda:
-- Ketua : Descha Govindha F, S.H.
    (NAK: 61531)
-- Sekretaris : Zahratul Wahidah
    Hakim, S.H.I. (NAK: 112241)
(2)
TATA TERTIB DH 

MUKADDIMAH

Anak turun (dzurriyah) KH Abdul Djabbar yang terhimpun dalam IKKAD yang terdiri dari 10 qabilah dan jumlah anggota terus bertambah, telah melampaui enam (6) ribu, adalah merupakan tanggung jawab kita bersama.

Dan dengan kebersaman yang telah terjalin selama ini, alhamdulillah kita dapat saling menguatkan dalam berpegang teguh pada tali Allah, tidak tercerai berai, dan tetap bersatu untuk meraih ridha Allah SWT.

Untuk memperkuat hal-hal di atas, Pengurus Pusat (PP) IKKAD membentuk Divisi Hukum dengan penjelasan dalam bentuk tata tertib yang dibuat oleh, dari dan untuk internal Divisi Hukum, sebagai berikut.

Pasal 1
NAMA, ASAS, LANDASAN, MASA BAKTI DAN KEDUDUKAN.

1. Nama: Divisi Hukum PP IKKAD, disingkat DH IKKAD.
2. Asas: Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta Amal shalih/bakti sosial, dan kekeluargaan sesuai yang tertera pada AD-ART IKKAD.
3. Landasan pendirian: Peresmian oleh Ketua Umum PP IKKAD, KH. Abdul Hakim Mahfudz, di Surabaya, Rabu, 16 Juli 2025.
4. Masa bakti: Mengikuti periodesasi PP IKKAD.
5. Kedudukan/sekretariat: Surya Citra Residence L-10 Tropodo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur (Rumah/Kantor Law Firm Descha Govindha F, S.H/Ketua DH IKKAD).

Pasal 2
TUJUAN DAN KEGIATAN

1.Tujuan bagi anggota DH :
a. Sebagai komunitas keprofesian dan kekeluargaan.
b. Saling berbagi pengalaman, membantu dan mendukung.

2.Kegiatan untuk warga IKKAD :
a. Membantu/memberikan pendampingan, advokasi, penyuluhan dan konsultasi hukum, apabila diminta.
b. Memberikan pertimbangan hukum kepada PP IKKAD, apabila diperlukan.
c. Aktivitas keluar/ke publik non IKKAD, DH selalu dengan persetujuan ketua umum PP IKKAD melalui Ketua I PP IKKAD. 

Pasal 3
ANGGOTA

Anggota DH terdiri dari : 
1. Anggota IKKAD yang berlatar belakang/dengan gelar sarjana hukum/ sarjana hukum Islam.
2. Mendaftarkan diri kepada pengurus DH.
3. Selalu terbuka untuk anggota baru.

Pasal 4
PENGURUS

1. Pengurus DH ditentukan oleh internal anggota DH.
2. Pengurus bertanggung jawab kepada Ketua umum PP IKKAD melalui Ketua I PP IKKAD.

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1.Hak anggota meliputi :
a. Hak berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan DH
b. Hak untuk berpendapat, memilih dan dipilih di kepengurusan DH
c. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari DH apabila diperlukan.

2.Kewajiban anggota meliputi :
a. Mentaati tata tertib DH
b. Menjaga nama baik DH

Pasal 6
KEUANGAN

Keuangan DH bersumber dari PP IKKAD dan sumber lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.dan AD-ART IKKAD.

PENUTUP

1.Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
2.Hal-hal penting dan mendesak yang belum dicantumkan pada tata tertib ini, akan dilengkapi kemudian.
3. Semoga Allah SWT meridhoi amal usaha ini, Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Ditetapkan di: Sidoarjo
Tanggal 1 September 2025

Tertanda:
-- Ketua : Descha Govindha F, S.H.
   NAK: 61531.
-- Sekretaris : Zahratul Wahidah
    Hakim, S.H.I.
    (NAK: 113241)
----
NAK : Nomor Anggota Keluarga IKKAD
(3)
STRUKTUR ORGANISASI DH

Ketua : Adv. Descha Govindha F, S.H.
Sekretaris : Zahratul Wahidah Hakim, S.H.I.

Anggota-anggota:
1. Adv. Farida, S.H.I., S.H., M.H.
    (NAK: 125231)
2. Adila Haira, S.H
    (NAK: 12323)
3. A. Humam, S.H
    (NAK: 6153)
4. Amroeh Adiwijaya, S.H.
    (NAK: 1232)
(4)
PERESMIAN TERBENTUKNYA DH
a. Peresmian:


NAK KH Abdul Hakim Mahfudz7138

b. Japri WA (18 Juli 2025):
Ungkapan Ketua umum PP IKKAD, Kyai Gus Kikin kepada Amroeh Adiwijaya, Ketua I PP
⬇️
(5)
SEJARAH TERBENTUKNYA DH

1. 🩸 https://amroehadiwijaya.blogspot.com/2025/07/peresmian-dh.html
2. ðŸ©¸
https://amroehadiwijaya.blogspot.com/2025/06/117.html
(6)
flyer/banner promosi DH untuk
seluruh anggota IKKAD (+1 Foto dokumentasi)


Foto lengkap Tim DH
(minus Adila Haira Plus sesepuh IKKAD) dari kiri ke kanan:
- Zahratul Wahidah Hakim, S.H.I.
- Adv. Farida, S.H.I., S.H., M.H.
- (bersama) sesepuh IKKAD,
   dr KH Ali Faishal, Sp.A
- HA. Humam, S.H.
- H Amroeh Adiwijaya, S.H.
- Adv. Descha Govindha F, S.H.
Di Dukun Gresik, 28 Oktober 2025
LAMPIRAN-LAMPIRAN: 

(a)
AD-ART dan BUKU SAKU PP IKKAD Tahun 2024:
AD-ART: Baca Buku Silsilah IKKAD (Poin D.1)
🩸
https://amroehadiwijaya.blogspot.com/2025/03/ebook-blog-amroeh-adiwijaya.html

(b)
BUKU SAKU
                               ðŸ©¸
https://amroehadiwijaya.blogspot.com/2025/02/buku-saku-ikkad-2024.html
___________________

(c)
TATA TERTIB tentang "Dana"
 di IKKAD

                               ðŸ©¸
https://amroehadiwijaya.blogspot.com/2026/06/tatib-ikkad-2026.html

Atau 🩸
https://drive.google.com/file/d/1embVjKlB3yJTxUzIn7-llIO6v3qAolVM/view?usp=drivesdk

NAK (Nomor Anggota Keluarga)
5 Penandatangan:
1. KH. Abdul Hakim Mahfudz: 7138
2. Amroeh Adiwijaya: 1232
3. Moh Husni Ahwan: 4727
4. Mu'adz Djabal: 4.10.2
5. A Nafik: 7515
___________________

(d)
Kumpulan opini Amroeh (anggota DH dan Ketua I PP IKKAD) dalam rangka untuk membantu pengurus Divisi Hukum memasyarakatkan DH kepada warga IKKAD:

d/1. Seorang gadis kecil membela ibunya di pengadilan
d/2. Film G.30.S PKI
d/3. Video pentingnya perkumpulan keluarga di rantau
d/4. Video pendek
berjudul "SORRY" : Jangan terlalu cepat menghakimi seseorang.
d/5. Iklan Diodorant
d/6. PRODUK HALAL
d/7. Kisah pengorbanan ayah yang tak terlihat
d/8. Flyer Nama-nama daerah di pulau Jawa sebelum kemerdekaan
d/9. MUSIK, Lagu Tetty Kadi berjudul: Selamat tinggal bagiku
d/10. Ketua DH (pribadi) menangani kasus tuntutan hukum kepada selebritas Vicky Prasetio:

Catatan:
Poin "d" selengkapnya baca: Bagian Pertama nomor B.4 pada link berikut:
🩸
https://amroehadiwijaya.blogspot.com/2025/10/amroeh-adiwijaya-di-ikkad.html
KURATOR
Kurator: Yang merawat, menyeleksi, dan mendokumentasikan koleksi karya seni atau pameran agar memiliki konteks serta nilai sejarah
(terkategori dokomen ini), adalah:
.                        🩸


Komentar

Postingan populer dari blog ini

EDISI 100 TAHUN GONTOR 2026

E-BOOK BLOG AMROEH ADIWIJAYA